JAMNAS XI 2022 — Wakil Walikota Administrasi Jakarta Pusat Kak Irwandi mengukuhkan Peserta Jambore Nasional Pramuka (Jamnas) XI kontingen cabang Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Jakarta Pusat di Halaman Kantor Walikota Jakarta Pusat, Sabtu (21/05/2022).
Sebanyak 8 orang Pramuka Penggalang Putra, 8 orang Penggalang Putri, 1 Bindamping Putra dan 1 Bindamping Putri dikukuhan secara langsung oleh Kak Irwandi yang merupakan Ketua Harian Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) Gerakan Pramuka Jakarta Pusat.
Sebelumnya sudah dilakukan seleksi dengan pendataan serta registrasi yang dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2022 dan total akan ada sembilan tahapan hingga pengukuhan kontingen Jamnas.
Persyaratan yang ditetapkan Kwarcab Jakarta Pusat tertulis bahwa calon peserta Jamnas minimal adalah penggalang terap yang berusia minimal 13 tahun dan pada tanggal 21 Agustus belum berusia 16 tahun. Kwarcab Jakpus juga menetapkan bahwa calon peserta Jamnas juga harus memiliki KTA Pramuka Jakarta Pusat aktif dan minimal sudah divaksin dosis dua.
Dalam kesempatan tersebut, Kak Irwandi berharap agar seluruh Kontingen Jamnas dari Jakarta Pusat tetap menjalankan Protokol Kesehatan yang berlaku selama berkegiatan di cibubur dan bisa menjaga nama baik Jakarta Pusat di tingkat Nasional.
Kontingen Jamnas XI 2022 dari Jakarta Pusat mencapai Pramuka Garuda 100 persen dan Pramuka Garuda di Jakpus dapat bangkit dan berkembang lagi serta mampu memotivasi anggota muda lainnya dan pembina Pramuka se-Jakpus untuk melakukan pembinaan dengan lebih baik lagi.
Unsur yang hadir dalam acara ini antara lain Waka Kwarda DKI Jakarta/Ketua Bidang Pembinaan Anggota Muda, Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat, SKPD selaku Anggota Mabicab, Pengurus Kwarcab, Pengurus DKC, Kwarran Se-Jakarta Pusat.
Pewarta : Fransiska Ulandari